Jakarta, Gatra.com - Enam warga negara Malaysia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri. Mereka berusaha menyelundukan narkoba jenis sabu ke Indonesia di dalam sebuah kapal yatch pada Selasa (4/6).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Daniyanto, mengatakan yatch tersebut disewa para tersangka untuk mengelabui petugas. Namun usaha mereka berhasil diendus oleh petugas yang telah mengincarnya sejak lama.
Enam tersangka asal WN Malaysia itu adalah Mohammad Ikhsan Firdaus, Iskandar Zulkarnain, Mohammad Hasri bin Mohammad Taib, Sahron Nissam, Sallehuddin dan Rahizam.
"Enam tersangka telah ditangkap dalam waktu yang bersamaan. Salah satu dari tersangka itu berperan sebagai pengendali jaringan narkotika Malaysia-Indonesia yang berada di Hotel Aston Pluit Jakarta," ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Kepolisian memastikan pengejaran tidak akan berhenti pada enam tersangka warga negara Malaysia. Dittipid Narkoba akan terus mengembangkan perkara tersebut.
Saat ini para tersangka sedang dalam pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap tersangka yang lain yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana narkoba tersebut.
"Kami masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan bekerja sama dengan conterpart asing. Selain itu juga berkoordinasi dengan unsur terkait untuk penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
Pihak polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah koper berwarna hitam berisi sabu dengan berat 37 kilogram, satu unit kapal serta empat unit handphone.