Home Ekonomi Nilai Tukar Petani Jambi Naik 0,34 Persen

Nilai Tukar Petani Jambi Naik 0,34 Persen

Jambi, Gatra.com - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Mei 2019 sebesar 99,18 atau naik 0,34 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,18 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,84 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, Dadang Hardiwan, menjelaskan pada Mei 2019, sebut Dadang, NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 101,19 untuk subsektor Tanaman Pangan (NTPP), 90,59 untuk subsektor Hortikultura (NTPH), 100,22 untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), 100,60 untuk subsektor Peternakan (NTPT) dan 105,67 untuk subsektor Perikanan (NTNP) yang terdiri dari Perikanan Tangkap (NTN) sebesar 113,13 dan Perikanan Budidaya (NTPi) sebesar 97,63.

Inflasi perdesaan di Provinsi Jambi tercatat sebesar 1,02 persen. Inflasi terjadi pada enam kelompok konsumsi rumah tangga yaitu kelompok Bahan Makanan kelompok Makanan Jadi, Minuman, Rokok, dan Tembakau, kelompok Perumahan yakni kelompok Sandang; kelompok Kesehatan serta kelompok Transportasi dan Komunikasi.

"Ada satu kelompok konsumsi rumah tangga yang tidak mengalami perubahan indeks harga yaitu kelompok Pendidikan, Rekreasi dan Olahraga. Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Mei 2019 sebesar 107,41 atau naik 1,02 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya," kata Dadang, Senin (10/6).

Pada Mei 2019, NTP Provinsi Jambi berada pada urutan kedua di antara 10 provinsi se-Sumatra yaitu sebesar 99,18. Nilai Tukar Petani tertinggi di Provinsi Lampung sebesar 102,34 sedangkan NTP terendah di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 84,10. Dilihat dari perubahan NTP pada Mei 2019 terhadap bulan sebelumnya, peningkatan terbesar NTP terjadi di Provinsi Jambi yaitu sebesar 0,34 persen.

"Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi Jambi pada Mei 2019 berada pada urutan ke-enam di antara 10 provinsi se-Sumatra yaitu sebesar 107,41. Angka NTUP tertinggi di Provinsi Lampung yaitu sebesar 110,55 dan peningkatan NTUP terbesar di Provinsi Riau yaitu sebesar 1,10 persen. Sedangkan NTUP terendah di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 91,80," ucap Dadang.

149