Home Politik Dissenting Opinion, Satu Hakim Berpendapat Karen Tidak Bersalah

Dissenting Opinion, Satu Hakim Berpendapat Karen Tidak Bersalah

Jakarta, Gatra.com - Anggota majelis hakim 3, Anwar, menyatakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi yakni akuisisi participating interst sebesar 10% di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," ujar Anwar membacakan perbedaan pandangan (dissenting opinion) putusan perkara terdakwa Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6).

Anwar menyampaikan sejumlah alasan menjadi landasan pandangannya. Di antaranya, menilai terdakwa Karen dan jajaran direksi Pertamina sudah terlebih dahulu meminta persetujuan dewan komisaris (dekom) untuk melakukan akuisisi yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).  Yakni dengan pembelian saham sebesar 10% milik ROC Oil Company Ltd Australia di Blok BMG.

"Sebelum terdakwa Karen bersama-sama dengan jajaran direksi Pertamina setujui akuisisi, terlebih dahulu meminta persetujuan dewan komisaris yaitu surat memorandum 2 April 2009," ungkap Anwar.

Kemudian, perbedaan pemahaman antara direksi dengan komisaris Pertamina terkait proses bidding, menurut Anwar, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan.

"Terkait perbedaan pandangan antara direksi dan dewan komisaris soal akuisisi di Blok BMG, bahwa ini hanya semata-mata untuk menambah cadangan minyak Pertamina," katanya.

Selain itu, Anwar juga melihat bahwa kerugian yang dialami oleh PT Pertamina bukan sebagai kerugian negara. Alasannya, karena tidak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Karen melainkan kepentingan bisnis, yakni akuisisi PI Blok BMG.

"Karena terdakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis dan usaha Pertamina, namanya bisni ada risiko dan ruginya namanya risiko bisnis sehingga kerugian tidak serta merta kerugian negara," ujanya.

Bukan hanya itu, lanjut Anwar, jajaran direksi Pertamina yakni Karen dan lainnya berwenang mengambil keputusan yang tepat guna menjalankan roda perusahaan.  Pengambilan keputusan itu bukan menjadi kewenangan dekom. Adapun kewenangan dekom menurut Anwar, yakni melakukan pengawasan dan memberikan nasihat karena binis hulu minyak dan gas (migas) berisiko tinggi dan penuh ketidakpastian.

"Bisnis hulu migas ini penuh ketidakpastian di mana sampai saat ini belum ada teknologi yang bisa menjamin adanya migas di bawah dan dasar laut," ujarnya.

Menurut Anwar, meskipun dalam melakukan bisnis hulu migas ini telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta penuh kehati-hatian, tetap tidak ada jaminan adanya minyak di bawah tanah.

Kemudian, ROC yang dalam dakwaan dan tuntutan disebut selaku pihak yang diperkaya dalam perkara ini, namun tidak pernah dihadirkan di penyidikan hingga persidangan. Padahal, kerugian negara itu harus pasti dan nyata.

"Dalam kenyataanya, ROC sama sekali tidak pernah menjadi saksi dalam perkara a quo," katanya.

Selain itu, Karen dan jajaran direksi lainnya telah mendapat release and discharge dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga akuisisi PI 10% di Blok BMG oleh Pertamina tidak bisa lagi dipertanyakan. 

Mendengar dissenting opinion tersebut, Karen yang divonis 8 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, langsung menyatakan banding. "Innalilahi, innalillahi, innalillahi, majelis hakim, saya menyatakan banding," ucapnya.

Karen mengapresiasi pandangan dari hakim Anwar. Bahkan ia berharap hakim pada tingkat banding nanti yakni di Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan dissenting opinion ini.

"Saya berharap nanti dibanding lebih banyak lagi sosok seperti Doktor Anwar yang melihat kasus ini secara utuh dan lengkap, karena tidak bisa fakta persidangan itu dipotong-potong, dipenggal-penggal, apalagi kalau tidak mengerti materinya," ungkap Karen usai persidangan.

406