Medan, Gatra.com – Aparatur Spil Negera (ASN) yang tidak hadir pada awal kerja setelah lebaran 2019 akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) hingga hukuman disiplin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara (Sumut) Sabrina dalam apel perdana setelah libur lebaran mengatakan bahwa sanksi tersebut akan dilaksakanakan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Untuk itu, ASN dilingkungan Pemprov Sumut diharapkan memiliki kesadaran dan disiplin dalam bekerja. Tugas yang dilaksanakan harus dilakukan dengan kesadaran dan bukan rasa takut. “Hari pertama kita bekerja setelah seminggu libur bersama, mudah-mudahan para ASN dapat meningkatkan etos kerja, kinerja dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas,” katanya, Senin (10/6).
Baca Juga: Rumah Gubernur Sumut Terbuka Untuk Rakyat
Untuk itu, Sabrina berharap kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dan memantau, sekaligus membina jika terjadi pelanggaran disiplin kerja. “Saya minta agar disiplin waktu dan pengendalian hawa nafsu selama Ramadan menjadi pembelajaran dan diterapkan pada sebelas bulan berikutnya. Sehingga ASN sebagai payung anak negeri dapat menjadi teladan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pemprov Sumut juga mengapresiasi ASN yang masuk dan tetap disiplin kerja,. Kesadaran dan tanggung jawab kolektif atas tugas masing-masing. Bukan karena takut akan disidak atau diancam hukuman. Kepada seluruh aparatur dapat mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi yang diemban dan dilaksanakan setiap hari.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Berharap Mahalnya Tiket Segera Diselesaikan
“Dengan pemahaman ini maka para ASN akan lebih memahami bahwa bekerja itu adalah rahmat yang diberikan Tuhan YME yang harus kita syukuri. Bekerja itu adalah amanah yang diberikan negara yang harus kita laksanakan dengan baik,” katanya.
Reporter: Baringin Lumban Gaol