Home Ekonomi BPS Catat Angka TPK Hotel Klasifikasi Bintang Turun 3,53 Poin

BPS Catat Angka TPK Hotel Klasifikasi Bintang Turun 3,53 Poin

Jakarta, Gatra.com - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada April 2019 mencapai rata-rata 53,90% atau turun 3,53 poin dibandingkan TPK April 2018 sebesar 57,43%. Sementara jika dibandingkan dengan TPK Maret 2019 (52,88%), maka TPK April 2019 mengalami kenaikan sebesar 1,02 poin.

“TPK tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 65,70%, diikuti Provinsi DI Yogyakarta sebesar 62,75%, dan provinsi Lampung sebesar 62,37%. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Maluku sebesar 34,15%,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang di sebagian besar provinsi juga mengalami penurunan. Salah satunya di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 16,08 poin, diikuti Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 13,06 poin, dan Provinsi Aceh 12,75 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,04 poin.

“Untuk kenaikan TPK hotel klasifikasi ada di lima provinsi dengan kenaikan paling besar terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 4,75 poin, sedangkan kenaikan paling kecil terjadi di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 1,58 poin,” lanjutnya.

Jka dibandingkan dengan TPK Maret 2019, terjadi kenaikan di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 9,85 poin, diikuti Provinsi DI Yogyakarta 5,98 poin, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat 5,32 poin, sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 0,43 poin. Sementara penerunan Provinsi Kalimantan Utara sebesar 9,06 poin, sedangkan penurunan terendah terjadi di Provinsi Riau sebesar 0,07 poin.

Kemudian rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,83 hari selama April 2019, terjadi kenaikan sebesar 0,02 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada April 2018. Begitu pula jika dibandingkan dengan Maret 2019, rata-rata lama menginap pada April 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,02 poin.

Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing April 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,71 hari dan 1,69 hari. Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada April 2019 tercatat di Provinsi Bali (2,77 hari), Provinsi Maluku (2,53%), dan Provinsi Papua (2,47 hari).

Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Banten 1,23 hari. Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap tamu terpanjang terjadi di Provinsi Maluku sebesar 3,83 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Banten 1,25 hari. Lebih lanjut, rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Maluku sevesar 2,46% dan terpendek di Provinsi Banten sebesar 1,22 hari.

32