Home Politik Isak Tangis Karen Agustiawan Ajukan Banding Atas Vonis 8 TahuN Penjara

Isak Tangis Karen Agustiawan Ajukan Banding Atas Vonis 8 TahuN Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Sambil terisak dan menyeka air mata, Karen tiga kali mengucapkan takbir dan tegas menyatakan akan banding. "Innalillahi Wainnailaihi rajun, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, majelis hakim saya banding," kata Karen. 

Karen dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagaimana dakwaan subsider. 

Atas perbuatannya Karen selaku Dirut Pertamina dinilai memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Dan juga dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara sekitar Rp568 miliar. 

Atas semua tuduhan itu Karen kukuh menolak jika disebut melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya dari fakta persidangan membuktikan bahwa, kerugian tersebut bukanlah kerugian negara. Melainkan untung-rugi yang biasa terjadi dalam urusan bisnis.

"Setelah dibuktikan tidak ada fraud, tidak ada aliran dana dan dari BPK sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara," tuding Karen dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di depan ruangan sidang.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Divonis Delapan Tahun Penjara

Sejalan dengan itu, kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo juga secara tegas menyatakan banding. Kemudian Ia juga meminta agar salinan putusan segera diberikan. Menurutnya agar pihaknya nanti membuat memori banding dengan lengkap. 

"Secara tegas menyatakan banding, karena proses banding ini kami memerlukan salinan putusan. Mohon kalau bisa dengan hormat kalau bisa secepatnya agar kami bisa membuat memori banding," ungkap Soesilo di depan persidangan. 

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan hal yang sama. "Penuntut umum banding juga?" tanya Ketua Majelis Hakim,  Emilia Djaja Subagia 

"Iya," jawab Jaksa singkat. 

Putusan ini memang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalan dakwaan Karen dituntut 15 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 Miliar. 

Sementara jika tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 5 tahun.

409