Home Milenial ASN Bolos Akan Dipotong TPK dan Penundaan Kenaikan Pangkat

ASN Bolos Akan Dipotong TPK dan Penundaan Kenaikan Pangkat

Banda Aceh, Gatra.com - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Banda Aceh, baik PNS maupun Non-PNS yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi.

"Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 50% hingga penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin (10/6).

Peryataan itu diungkapkannya di sel-sela Inspeksi mendadak (Sidak) untuk memantau kehadiran PNS dan Non-PNS di sejumlah dinas dan rumah sakit di wilayah Kota Banda Aceh.

Selain itu, kata dia, bagi ASN yang kedapatan absen pada hari pertama masuk kerja selama dua tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi pemotongan TPK lebih besar, yakni dipotong hingga 100%.

“Maksudnya ketika seorang PNS dicek tidak hadir hari ini, dan data saat lebaran Idulfitri tahun lalu juga tidak hadir itu bisa dipotong hingga 100%,” jelas Aminullah.

Dikatakannya, dari seluruh data yang masuk ke BKPSDM, jumlah kehadiran ASN Pemko Banda Aceh pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 1440 hijriyah mencapai 99,22%.

"Dari 3.869 PNS dan Non-PNS di jajaran Pemko Banda Aceh, hanya 30 orang yang tidak hadir tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 1440 hijriyah," sebut dia.

Saat melakukan sidak di Rumah Sakit umun Meuraxa, Banda Aceh, Wali kota mengatakan, pelayanan di RS Meuraxa harus tetap berjalan maksimal, tidak ada alasan karena suasana lebaran.

“Masyarakat butuh pelayanan maksimal, itu tidak bisa ditunda. Karenanya semua ASN harus berkantor untuk memberikan pelayanan kepada warga,” katanya.

Setelah Sidak di RS Meuraxa, Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota Zainal Arifin melanjutkan pemantauan ke Dinas Kesehatan, kemudian, melakukan pemantau ke Puskesmas Lampaseh dan Satpol PP dan WH, serta dinas lainnya.

160