Home Politik KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Kasus BLBI

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka Kasus BLBI

 

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sebagai tersangka. Selain Sjamsul, KPK juga menetapkan istrinya Itjih Nursalim.

Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

".. maka KPK membuka Penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN. Dengan tersangka dan SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/6).

Saut mengatakan pengembangan perkara ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor atas Syafruddin yang telah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Disebutkan bahwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Sebelumnya Sjamsul dan Itjih sebenarnya telah beberapa kali dipanggil oleh komisi antirasuah terkait pengembangan perkara tersebut. Adapun pemanggilan Sjamsul dan istri sudah dilakukan pada 8 Oktober 2018 hingga 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Sekalipun, keduanya belum pernah memenuhi panggilan dari penyidik KPK

"KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan,” lanjut Saut.

Pasangan suami istri tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


 

217