Jakarta, Gatra.com - Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan divonis delapan tahun dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Karen secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar. Kemudian memperkaya perusahaan minyak asal Australia, Roc Oil Company.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusannya.
Karen dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan primer pasal 2 ayat 1, Majelis Hakim menyatakan Karen tidak terbukti melakukan tindakan korupsi. Majelis pun membebaskan Karen dari dakwaan primer tersebut.
Kasus yang membelit Karen berawal saat anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik Roc Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.
Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi dinilai tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
Dalam perkara ini Karen selaku Dirut Pertamina dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI).