Jakarta, Gatra.com- Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Anwar Usman mengatakan pihaknya telah siap 100% untuk menggelar sidang gugatan pilpres pada 14 Juni mendatang. Bahkan Anwar menegaskan MK tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
" Saya pastikan dan saya sudah bisa meyakinkan bahwa independensi itu adalah hal yang tak bisa ditawar. Kami tetap istiqomah. Ini perlu diingat kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT," ucap Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Anwar menyebutkan apabila Selasa (11/6) merupakan jadwal registrasi gugatan pilpres, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan personil. Selain itu kesiapan substansi dan aturan juga akan diterapkan.
Sebelumnya Jumat malam (24 /5) lalu, Prabowo dan Sandiaga menggugat hasil Pilpres ke MK. Dalam gugatannya terdapat 7 tuntutan ke MK. Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana isi dari berkas gugatan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Baca juga: Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo ke MK Masih Bertabur Link Berita
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.