Jakarta, Gatra.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir akan berikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf Kemenristekdikti yang kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2019.
"Saya sudah sampaikan melalui Pak Sekjen untuk melakukan pantauan bagi ASN yang tidak masuk hari ini. Nanti laporannya daya terima 3 hari mendatang dan yang kedapatan bolos akan dikenakan sanksi baik berupa surat peringatan maupun sanksi lainnya," ungkap Nasir kepada Gatra.com usai kegiatan halal bihalal Kemenristekdikti di Jakarta, Senin (10/6).
Nasir juga mengatakan akan memantau civitas akademika di tiap perguruan tinggi (PT) mengenai absensinya. Jika kedapatan ada personel PT yang membolos, maka Kemenristekdikti akan memberi sanksi berupa peringatan kepada rektor universitas yang bersangkutan.
"Nanti seluruh pegawai perguruan tinggi akan saya mintai laporannya ke rektor universitas yang bersangkutan. Dalam 3 hari ini sudah bisa didapatkan laporannya," katanya.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan izin yang diperbolehkan bagi staf yang tidak hadir pada hari ini di antaranya adalah izin dengan alasan melahirkan, sekolah, atau mendapat izin sebelum hari libur Lebaran.
Ini sesuai ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, bagi ASN yang tidak menghadiri hari pertama kerja tanpa keterangan yang jelas kan dikenai sanksi.