Solo, Gatra.com - Polisi menangkap seorang warga Solo bernama Sugeng Riyadi terkait kasus peledakan bom di pertigaan Kartasura, Sukoharjo. Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari rumah Sugeng Riyadi.
Rumah Sugeng digeledah pada Minggu (9/6) siang. Menurut Ketua RT 007 RW 005 Kelurahan Semanggi, Supardi, polisi berpakaian hitam mendatangi rumah Sugeng. Supardi juga diminta menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Bomber Kartasura Sempat Ajak Ibu dan Kakak Ikut Paham Radikal
Berdasarkan pengamatan Supardi, polisi menyita telepon genggam. Di rumah tersebut, polisi tidak menemukan bahan-bahan kimia atau bahan peledak.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Supra Fit. Namun sepeda motor tersebut disita pada waktu berbeda. "Kalau motornya dipakai Sugeng saat ditangkap, makanya ikut diamankan," ucapnya.
Hingga saat ini Supardi tidak tahu lebih jauh keterkaitan Sugeng dengan pelaku bom Kartasura, Rofik Asharuddin. Sugeng ditangkap polisi saat tidak berada di rumah.
Baca Juga: Bomber Kartasura Kontak Langsung dengan Pemimpin ISIS
Hal ini menyebabkan warga dan tetangga tidak tahu saat Sugeng ditangkap. "Ditangkapnya di Mojolaban, masuknya wilayah Sukoharjo," ucapnya.
Pada Senin (3/6) malam terjadi ledakan di pos pengamanan lalu lintas Lebaran di Kartasura, Sukoharjo. Dalam aksi bom bunuh diri yang gagal ini, polisi menangkap pelaku Rofik Asharuddin.