Hong Kong, Gatra.com - Lebih dari 1 juta demonstran turun ke jalan-jalan di Hong Kong pada hari Ahad (9/6), untuk menentang rancangan undang-undang ekstradisi yang kontroversial yang akan memungkinkan Cina untuk mengekstradisi para buron dari kota Hong Kong.
Jumlah massa pendemo itu, seperti yang diklaim penyelenggara demo, menjadi yang terbesar sejak kota itu dikembalikan ke Cina pada tahun 1997. Front Hak Asasi Manusia Sipil, kelompok yang mengorganisir protes tersebut, mengatakan ada 1,03 juta orang turut serta memprotes kebijakan itu.
JIka jumlah itu benar, maka ini setara 1 dari 7 total populasi Hong Kong yang berjumlah 7,48 juta orang ikut turun ke jalan. "Hong Kong tidak akan menyerah! Turunkan aturan yang tidak adil!" ucap sorak sorai dari para pendemo yang berkumpul di Victoria Park, Hong Kong Pusat.
Akibat demontrasi itu, seperti dikuip dari CNN, setidaknya tujuh orang ditangkap, menurut polisi di akun Twitter resmi mereka. Polisi mengatakan mereka menggunakan semprotan merica pada pengunjuk rasa sebelum mereka melarikan diri dari daerah itu. Petugas kemudian mendesak demonstran untuk membubarkan diri.
Menurut kepolisian Hong Kong, demonstrasi berlangsung damai di pagi hari, tetapi semakin sore keadaannya semakin parah, sehingga polisi kemudian terpaksa mengeluarkan dan menggunakan tongkat mereka.
Ahad malamnya, pemerintah Hong Kong merilis pernyataan yang mengakui protes yang sedang berlangsung di seluruh pulau, tetapi menegaskan bahwa RUU yang didebatkan masih akan dijadwalkan untuk diputuskan keberlanjutannya pada tanggal 12 Juni 2019.
"Kami mendesak Dewan Legislatif untuk meneliti RUU itu dengan tenang, wajar, dan penuh hormat untuk membantu memastikan Hong Kong tetap menjadi kota yang aman bagi penduduk dan bisnis," ucap pernyataan tersebut.