Home Milenial Ancaman Hukuman Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja Hari Ini

Ancaman Hukuman Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja Hari Ini

Jakarta, Gatra.com – Memasuki hari pertama kerja pasca libur lebaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus masuk kerja mulai Senin 10 Juni 2019 ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan bahwa Menteri PANRB Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN di "command centre" Kementerian PANRB, Senin pagi.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN," katanya, 

Mudzakir mengatakan, sejak 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. 

Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Sementara apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].

170

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR