Jambi, Gatra.com - Setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019, kehadiran pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer akan dipantau selama empat hari.
"Sidak akan dilaksanakan pada 10 Juni – 13 Juni 2019," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, Minggu (9/6).
Johansyah mengatakan, inspeksi mendadak atau sidak dilakukan sesuai dan aturan yang berlaku, dan secara spesifik diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 669/Kep.Gub/BKD-4.2/2019 tentang Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.
Johansyah menjelaskan, inspeksi mendadak dilaksanakan oleh tim inspeksi bertugas untuk memantau dan pengecekan kehadiran PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, kemudian merekapitulasi hasil inspeksi mendadak tingkat kehadiran PNS, dan menyusun laporan hasil inspeksi mendadak tingkat kehadiran PNS.
"Sidak akan dilakukan oleh 3 tim, Tim I dipimpin oleh Gubernur Jambi, Tim II dipimpin oleh Sekda Provinsi Jambi, dan Tim III dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum (A 3). Sidak dilakukan setelah apel pagi. Tim I berkumpul di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi di Telanaipura, Tim II dan Tim III berkumpul di Kantor Gubernur Jambi,” ujar Johansyah.
Mengenai sanksi atas ketidakhadiran pegawai, Johansyah menyatakan bahwa sanksi yang diberikan adalah pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan teguran tertulis dari atasan langsung, ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan juga kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hasil sidak disampaikan langsung ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara online ke website Kemenpan RB pada hari itu juga paling lambat pukul 15.00 WIB," kata Johansyah.