Pekanbaru, Gatra.com - Meski puncak lebaran Idul Fitri sudah berlalu, urusan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih menyisahkan persoalan di Riau. Tak kurang dari tujuh aduan kini sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Kota Pekanbaru, Kartini Siagian, mengatakan kalau pihaknya sudah melayangkan somasi kepada perusahaan yang tersangkut aduan para pekerja tadi, termasuk kepada perusahaan yang sudah memberikan THR, tapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Kalau tujuh hari sejak somasi kami layangkan perusahaan tersebut mengabaikan, langkah selajutnya kami akan buat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau," katanya kepada Gatra.com, Sabtu (8/6).
Adapun tujuh aduan tadi kata Kartini berasal dari 4 perusahaan bergerak di sektor pengadaan jasa/perusahaan outsourching, 1 perusahaan di sektor perdagangan, 1 perusahaan pers dan satu lagi perusahaan jasa pembiayaan.
"Kami akan terus memantau perusahaan teradu itu, sebab masih ada beberapa perusahaan yang belum kami layangkan somasi lantaran perusahaan itu tutup selama libur lebaran. Tapi kami akan tetap layangkan Somasi jika perusahaan tersebut sudah aktif beroperasi usai libur lebaran," ujarnya.