Home Gaya Hidup Penerbang Balon Udara Liar akan Dipidana

Penerbang Balon Udara Liar akan Dipidana

Sleman, Gatra.com - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindak tegas mereka yang menerbangkan balon udara yang tak sesuai ketentuan. Langkah ini sebagai upaya menghilangkan penerbangan balon yang membahayakan pesawat tersebut. 
 
Kemenhub menerima laporan penerbangan balon udara secara liar dan masuk ke jalur pesawat setiap tahun, terutama saat momen perayaan hari raya Idulfitridi Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah. 
 
"Kami akan lakukan tindakan tegas dalam hal kegiatan membahayakan keselamatan penerbangan pesawat," kata Kasubdit Penyidik PNS Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Rudi Ricardo di Bandar Udara Adisutjipto, Minggu (9/6) siang. 
 
 
Mulai Minggu (9/6) ini, Rudi menyebut Kemenhub berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. 
 
"Kita tahu akibat balon udara liar ada rumah yang terbakar, anak-anak luka, dan ada kemungkinan kejadian dapat mengganggu penerbangan. Pelanggaran kelalaian, baik menyebabkan kerugian materi maupun cacatnya orang, dapat dilakukan penegakan hukum," ucapnya. 
 
Ia menjelaskan, penerbang balon udara liar bisa dikenai Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2009 UU Penerbangan. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara. 
 
 
General Manager (GM) AirNav Cabang Yogyakarta Nono Sunaryadi menambahkan, sejak 2015 upaya menekan penerbangan balon udara liar telah dilakukan dengan cara sosialisasi. Meski jumlahnya menurun, balon udara liar yang masuk ke jalur pesawat tetap ada sesuai laporan para pilot. 
 
Nono mengatakan, sejak Selasa (4/6) atau H-1 Lebaran hingga hari ini ada 14 laporan balon udara. Sedangkan pada periode yang sama 2018, ada 29 laporan.  "Balon udaranya bisa lebih dari 14. Karena pilot yang satu laporan bisa melihat satu, dua, atau tiga balon udara liar," tuturnya. 
 
Balon udara liar yang membahayakan pesawat ini terbang di kisaran 27 ribu hingga 30 ribu feet atau 9-10 kilometer. Sedangkan jalur pesawat berada di ketinggian 24 ribu feet atau bisa di atas 30.000 feet.
767