Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menggeber program BUN500 untuk menyediakan benih bermutu tanaman perkebunan demi meningkatkan produksi komoditas perkebunan serta mengembalikan kejayaan komoditas bernilai ekonomis tinggi di pasar dunia dan kesejahteraan petani.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kasdi Subagyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6), menyampaikan ketersediaan benih unggul bermutu komoditas unggulan perkebunan merupakan faktor penentu yang utama untuk meningkatkan produksi yang berdaya saing di pasar ekspor.
Kementan, lanjut Subagyo, meluncurkan program BUN500 untuk mengatasi ketersediaan benih unggul yang merupakan salah satu kendala yang dihadapi masyarakat atau petani, apalagi sebagian besar kondisi tanaman sudah tua dan atau rusak.
"Direktorat Jenderal Perkebunan melalui APBN menyediakan benih tanaman perkebunan dalam rangka tahun benih 2018. Ketersediaan benih unggul dipastikan mampu memenuhi kebutuhan, terutama untuk perkebunan rakyat," ujarnya.
Kegiatan dukungan perbenihan perkebunan ini melalui APBN-P 2017 dan 2018, menyediakan benih bermutu tanaman perkebunan. Di mana dilaksanakan secara nonswakelola dan swakelola dengan melibatkan UPT Pusat lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, UPTD Perbenihan, maupun kelompok masyarakat.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Sebagian masih terdapat benih tidak dapat didistribusikan akibat belum siapnya CP/CL dan/atau biaya transportasi yang terlalu besar.
“Salah satu upaya terobosan dalam penyediaan benih tanaman perkebunan dilakukan oleh Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengatasi hal tersebut dengan meluncurkan atau membangun program Benih Unggul 500 juta [BUN500]," katanya.
Lebih rinci Kasdi menyampaikan, BUN500 merupakan program penyediaan benih unggul bermutu komoditas perkebunan sebanyak 500 juta benih dalam kurun waktu 2019-2024. Penyediaan benih unggul didukung dengan membuat logistik benih. Logistik benih yang dimaksud adalah jumlahnya massif dengan kualitas bagus dan distribusinya efisien.
"Logistik benih akan dibangun di sentra-sentra perkebunan, sehingga benih unggul tersebut mudah untuk didistribusikan dan tidak membutuhkan biaya yang besar," ungkapnya.
Kasdi menambahkan, sebagai upaya untuk mewujudkan ketersediaan benih unggul program BUN500, akan dilakukan pembangunan kebun sumber benih dalam bentuk kebun entres maupun kebun induk penghasil biji selama kurun waktu 2020-2024. Diharapkan program yang telah direncanakan akan dapat dicapai dengan baik, mulai dari mutu teknik maupun mutu genetik benih yang dihasilkan.
"Penyediaan logistik benih dapat dilakukan dengan dua metode yaitu swakelola dan non-swakelola," katanya.
Swakelola artinya penyediaan benih dilakukan oleh instansi pemerintah bekerja sama dengan kelompok masyarakat. Sedangkan penyediaan benih non-swakelola, maksudnya penyediaan benih dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini penyedia atau penangkar benih.
"Pada komoditas perkebunan, penggunaan benih yang tidak bermutu akan menghasilkan kerugian, baik materi maupun waktu. Karena tanaman perkebunan umumnya memiliki periode tanam sampai menghasilkan memerlukan waktu yang cukup lama," kata Kasdi.
Oleh karena itu, Kasdi menegaskan keberadaan benih bermutu tanaman perkebunan sangat diperlukan untuk menunjang produktivitas, kualitas hasil serta ketahanan terhadap penyakit.
"Penggunaan benih bermutu juga diharapkan mampu mengurangi berbagai faktor risiko dan meningkatkan produktivitas," ujarnya.
Upaya Sukseskan Program BUN500
Kasdi menerangkan sebagai upaya untuk menyukseskan Program BUN500, telah tersedia lokasi kawasan pengembangan tanaman perkebunan yang tersebar di berbagai provinsi. Ketersediaan kebun benih sumber pada lokasi pengembangan harus pula didukung oleh adanya kebun pembenihan.
"Kebun pembenihan akan memproduksi benih dari kebun sumber benih menjadi benih sebar yang siap digunakan oleh petani. Kebun pembenihan dapat dibangun pada lokasi yang sama dengan kebun benih sumber atau di luar lokasi kebun benih sumber," katanya.
Lebih lanjut Kasdi menyebutkan pembangunan kebun pembenihan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai fungsi produksi atau kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola. Dengan adanya kebun pembenihan pada lokasi pengembangan perkebunan diharapkan penyediaan benih dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.
"Penyediaan kebun sumber benih tanaman perkebunan juga harus didukung dengan penyediaan insfrastruktur dalam melaksanakan produksi benih tersebut. Nurseri tanaman perkebunan merupakan infrastruktur yang dibangun untuk mendukung kegiatan produksi benih," katanya.
Direktur Perbenihan Perkebunan, M. Saleh Mokhtar menambahkan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pasar, Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melakukan akselerasi dalam penyediaan benih unggul bermutu. Di mana tidak hanya menekankan pada sisi kuantitas namun juga kualitas.
"Jika saat ini perbenihan akan beranjang menuju era revolusi Industri 4.0 dengan memberi penekanan pada standarisasi pelayanan dan mutu, peningkatkan pemanfaatan bioteknologi dan teknologi informasi," ujarnya.
"Melalui program BUN500 pemerintah akan mendorong pengembangan Seed Center yang didukung infrastruktur perbenihan secara massif yang mencakup pengembangan laboratorium kultur jaringan yang terintegrasi dengan sumber benih," katanya.
Saleh pun menegaskan, Kementan juga akan mendorong penerapan standarisasi lembaga pengawasan perbenihan melalui penerapan standarisasi laboratorium dan penerapan standarisasi pelayanan berdasarkan ISO 9001;2015. Selain itu dari sisi SDM Direktorat Perbenihan Perkebunan akan melanjutkan kegiatan peningkatan petugas teknis perbenihan melalui kegiatan bimbingan teknis yang mengarah kepada peningkatan pengetahuan di bidang bioteknologi.
"Serta juga akan melanjutkan kegiatan uji kompetensi profesi Pengawas Benih Tanaman dengan target dalam beberapa tahun ke delapan seluruh PBT Perkebunan telah memiliki sertifikat kompetensi," ujarnya.
Sementara untuk produsen benih, kata Saleh, Direktorat Perbenihan Perkebunan juga akan menerapkan uji kompetensi pelaku usaha perbenihan dan implementasi system jaminan mutu ISO 9001 yang berujung pada penerapan SNI benih. Selain itu, beberapa produsen benih yang telah menerapkan ISO 9001; 2015 tengah didorong untuk dapat bisa mengeluarkan sertifikasi mandiri sebagaimana dimungkinkan berdasarkan aturan berlaku.
"Sementara untuk mendorong keberlanjutan usaha produsen benih, maka pola pengadaan ke depan sedang dirancang melalui system e-katalog," ucapnya.
Kemudian terkait penyediaan informasi perbenihan, Direktorat Perbenihan Perkebunan telah mengembangkan layanan berbasis IT, seperti e-benihbun. Akan tetapi aplikasi ini akan masih perlu ditingkatkan fungsinya.
"Termasuk juga akan dikembangkan sistem informasi perbenihan berbasis data spasial," katanya.