Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kunjungan mendadak ke Rutan Kelas I KPK, Jumat, (7/6), hari ini mendapat penolakan.
Kunjungan ke Rutan KPK merupakan kerja pemantauan ORI terhadap pelayanan lembaga publik selama liburan. Tidak hanya Rutan KPK, ORI juga akan ke tempat-tempat pelayanan publik lain seperti Puskesmas dan Kantor Polisi.
Anggota ORI, Adrianus Meliala mengatakan, penolakan KPK terhadap ORI karena belum adanya izin yang diberikan oleh Direktorat Jendral KPK. Anggota ORI yang hadir menunggu kurang lebih 30 menit untuk memastikan apakah izin dapat diberikan atau tidak.
"Line of command-nya lama sekali ya. Kita tidak bisa menunggu. Apakah itu jawaban menolak halus, atau? Ya, menolak halus lah," kata Adrianus.
Ombudsman kemudian memutuskan untuk mengirimkan surat ke Direktorat KPK atas penolakan halus ini. Dari keterangan yang diperoleh Adrianus dari pihak KPK, ORI bisa saja masuk setelah mendapat izin, setidaknya dari Kepala lapas.
"Katanya, bisa atau tidaknya kita akan diberikan jawabannya nanti. Tapi kan kita tidak tahu nantinya kapan," tambah Adrianus.