Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah untuk tidak mengobral remisi kepada warga binaan, khususnya narapidana kasus tindak pidana korupsi.
"Berharap pemerintah tidak menjadikan momen lebaran sebagai ajang untuk mengobral bebas remisi pada setiap narapidana kasus korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi Kamis (6/6).
Untuk itu Kurnia mendorong agar Kementerian Hukum dan Ham agar selektif dalam memberikan remisi. Ada tiga persyaratan narapidana mendapat remisi yaitu berkelakuan baik, justice collaborator, dan pembayaran denda. "Syarat tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh narapidana kasus korupsi,"tambahnya.
Kurnia melanjutkan, alasan kenapa ICW berfokus kepada remisi karena efek jera. Sebab tren vonis di pengadilan tindak pidana korupsi 2018 khsusu untuk kasus korupsi rata-rata 2,5 tahun penjara.
"Sederhananya, jika vonis pengadilan sudah ringan lalu ditambah lagi dengan pemberian remisi, bagaimana koruptor akan jera,?' tambah Kurnia.
Sudah menjadi rutinitas setiap hari raya Idulfitri, warga binaan beragama muslim dapat kesempatan untuk memperoleh remisi. Dari data yang dikeluarkan Ditjen Pas, pengurangan masa tahanan diberikan kepada 112.523 orang narapidana pada lebaran tahun ini.
Di lapas Sukamiskin, sejumlah narapidana korupsi juga mendapat remisi. Salah satunya mantan bendahara umum Partai Demokrat yang menjadi narapidana kasus korupsi, M Nazaruddin. Ia diberi pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.
"Untuk yang terkenal kalau kasus korupsi Nazaruddin saja. Dia juga sebelumnya sudah mendapatkan, jadi ini cuma ngikutin saja," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (5/6) seperti dilansir dari Antara.
Tejo melanjutkan bahwa Nazaruddin telah beberapa kali diberikan remisi selama menjadi narapidana. Kata Tejo tercatat selama menjalani masa tahanan di Sukamiskin, Nazaruddin sudah mendapatkan sebanyak 7 kali remisi.
"Nazaruddin dapat dua bulan, dia dapat yang ketujuh, kan satu tahun remisi bisa dua kali," imbuhnya.