Home Kesehatan Bocorkan Data Penderita HIV, Warga AS Dijerat 10 Tahun Penjara

Bocorkan Data Penderita HIV, Warga AS Dijerat 10 Tahun Penjara

Singapura, Gatra.com - Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang telah membocorkan lebih dari 14.000 nama penderita HIV dinyatakan bersalah oleh pengadilan AS. Pelaku diduga mengirimkan data pribadi secara ilegal dan mengancam pemerintah Singapura.

Pada hari Selasa (4/6), Pengadilan Negeri A.S. di Kentucky mendapati Mikhy Farrera-Brochez bersalah atas tuduhan terkait data HIV yang dikirimkan melalui email. Selain itu, ia juga menyertakan tautan ke tempat di mana ia memposting basis data secara online.

“Pengadilan Negeri telah menetapkan Mikhy Farrera-Brochez bersalah atas dua tuduhan mengirimkan komunikasi yang mengancam kepada Pemerintah Singapura dan Kementerian Kesehatannya,” kata Departemen Kehakiman AS dalam pernyataan resminya, seperti dikutip Reuters, Kamis (6/6).

Atas kesalahan yang telah diperbuatnya, Farrera-Brochez akan menghadapi 10 tahun penjara karena masing-masing dari dua tuduhan diberikan sanksi hingga lima tahun.

Sementara itu, pengacara Farrera-Brochez , Adele Burt Brown, merasa kecewa dengan hukuman itu. Brown mengatakan bahwa dia mengharapkan hukuman penjara 10 hingga 24 bulan.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa Farrera-Brochez telah mengungkapkan secara online informasi pribadi 5.400 warga yang didiagnosis dengan HIV hingga Januari 2013, dan 8.800 orang asing yang didiagnosis hingga Desember 2011.

297