Washington DC, Gatra.com - Pembahasan mengenai hukum antimonopoli semakin disoroti dunia. Pasalnya, beberapa perusahaan teknologi besar seperti Alphabet Inc Google, Facebook Inc, Apple Inc, dan Amazon.com Inc dicurigai tidak bersaing secara adil.
Atas dasar kecurigaan tersebut, beberapa regulator terkait tengah fokus menyelidiki keempat perusahaan teknologi raksasa itu berdasarkan undang - undang antimonopoli. Dalam suatu regulasi di Amerika Serikat (AS), Clayton Act 1994, disebutkan bahwa pemerintah dapat memblokir merger yang akan merugikan konsumen.
Mengutip dari Reuters, Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan Departemen Kehakiman AS saat ini telah melakukan pengawasan atas keempat perusahaan tersebut. Dua lembaga itu dipercaya karena memiliki yurisdiksi untuk menegakkan hukum antimonopoli.
Departemen Kehakiman akan fokus menyelidiki tuduhan yang menyebutkan bahwa Google menyalahgunaan kekuasaan mereka untuk mempromosikan produk mereka di pasar periklanan online. Kemudian Facebook disebut telah melakukan monopoli media sosial. Beberapa pihak memaksa mereka untuk menjual anak perusahaan WhatsApp dan Instagram.
Sedangkan Amazon saat ini menguasai setengah dari transaksi jual beli online di AS. Di sisi lain, Apple juga memonopoli pasar aplikasinya dan menggunakan kekuatan ini untuk menuntut komisi yang besar dan terlibat dalam praktik antikompetitif lainnya.
Berdasarkan berbagai tuduhan tersebut, FTC dan Departemen Kehakiman diharapkan dapat mengajukan tuntutan hukum perdata di pengadilan federal dan meminta hakim untuk memerintahkan perubahan pada model bisnis perusahaan.
Namun, untuk melancarkan aksinya, mereka perlu menunjukkan bahwa konsumen dirugikan. Hal seperti ini biasanya dapat diukur dengan melihat kenaikan harga naik dan inovasi yang ditawarkan perusahaan.
Meskipun demikian, tetap sulit untuk membuktikan bahwa perusahaan teknologi telah merugikan konsumen. Sebab, mereka tidak membebankan biaya berupa uang untuk layanan yang diberikan.
Seorang pengacara antimonopoli, Charlotte Slaiman mengatakan bahwa ada konsensus yang berkembang di antara para ekonom dan publik yang beranggapan bahwa layanan seperti Google dan Facebook tidak gratis.
"Apa yang sebenarnya terjadi adalah bahwa konsumen melakukan barter dengan data mereka dengan imbalan layanan," kata Slaiman seperti dikutip Reuters, Kamis (6/6).
Sementara itu, upaya untuk melakukan investigasi atas dugaan adanya monopoli mendapat dukungan dari beberapa advokat konsumen. Menurut mereka, perusahaan teknologi besar menahan persaingan dan terlalu banyak menguasai perdagangan.