Home Milenial Lapas Mataram: Dari 442 Napi Terima Remisi, Satu Diantaranya Kasus Korupsi

Lapas Mataram: Dari 442 Napi Terima Remisi, Satu Diantaranya Kasus Korupsi

Mataram, Gatra.com - Lapas Kelas II A Mataram, NTB memberikan remisi atau pengurangan hukuman menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, kepada salah saru narapidana korupsi, dari 442 napi kasus pidana lainnya. 

Napi tersebut diberikan karena menurut pihak Lapas setempat telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan haknya, sebagai warga binaan di Lapas Klas II A Mataram.

Kepala Lapas Kelas II A Mataram, Tri Saptono Sambudji menyatakan, satu napi korupsi ini termasuk ke dalam 442 napi beragama Islam yang mendapat remisi menjelang lebaran tahun ini.

“Jadi satu napi korupsi ini mendapat remisi remisi 1 bulan, tidak langsung bebas. Karena sudah sesuai dengan ketentuan yaitu sudah bayar subsider,” tandas Tri Saptono di Mataram, Rabu (5/6).

Menurut Tri Saptono, napi dengan remisi 15 hari diberikan kepada 136 orang, remisi satu bulan ada sebanyak 275 orang, remisi 45 hari ada 25 orang dan remisi dua bulan hanya 3 orang.

Dikatakan Tri, dari 442 napi yang mendapat remisi lebaran tahun ini, empat diantaranya bisa langsung bebas. Karena selain mendapat remisi, mereka juga telah menjalani dua pertiga masa hukumannya dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Tri menambahkan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan. Mereka yang taat selama menjalani masa pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis berhak untuk mendapatkan remisi.

“Jadi tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Tetapi pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Alasan dapat remisi sudah sesuai ketentuan baik waktunya dan sudah bayar subsidernya,” ujarnya.

531

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR