Home Politik Bolos Masuk Tanggal 10 Juni, Menpan RB Siapkan Sanksi Bagi ASN

Bolos Masuk Tanggal 10 Juni, Menpan RB Siapkan Sanksi Bagi ASN

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin ingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk tanggal 10 Juni 2019 mendatang. Kalau 'membandel,' ada sanksi yang siap menanti. 
 
"ASN supaya jangan terlambat tanggal 10 harus masuk kalau tidak, ada sanksinya," tegas Syafruddin usai kunjungannya ke kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, Jl.Teuku Umar No 27, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
 
Imbauan Syafruddin berdasarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. 
 
Edaran itu berisi agar pejabat pembina kepegawaian  instansi pusat maupun daerah untuk memantau kehadiran ASN. Masih dalam isis surat disebutkan hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri adalah Senin, 10 Juni 2019.
 
Pada kesempatan yang sama Basoeki Hadimoeljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengucapkan 
selamat hari raya Idul Firtri 1440 H. Ia berharap momen lebaran ini dapat menjaga solidaritas sebagai anak-anak Indonesia. 
 
"Menjaga solidaritas seluruh anak Indonesia karena kita akan menuju indonesia emas di 2045 kepada generasi penerus bangsa hendaknya betul-betul mempersiapkan diri untuk menerima estafet dan sekaligus menjaga keutuhan seluruh bangsa," tegas dia. 
 
Selain Syafruddin, sejumlah Menteri di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) juga ikut melakukan silaturahmi ke kediaman Megawati. Diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya. 
 
Kemudian juga Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly.
528