Washington D.C., Gatra.com - Pemerintah AS sedang menyelidiki apakah Amazon, Apple, Facebook, dan Google menyalahgunakan kekuatan pasar mereka yang besar.
Dilansir dari Reuters, Komisi Perdagangan dan Departemen Kehakiman yang menegakkan undang-undang antimonopoli di AS telah membagi pengawasan atas empat perusahaan teknologi raksasa tersebut. Amazon dan Facebook berada di bawah pengawasan Komisi Perdagangan, sementara Apple dan Google di bawah Departemen Kehakiman.
Setelah proses yurisdiksi ini ditetapkan, langkah selanjutnya adalah kedua lembaga tersebut memutuskan untuk membuka penyelidikan secara formal atau tidak. Penyelidikan ini membutuhkan waktu selama lebih dari dua tahun.
Perusahaan teknologi tersebut menghadapi serangan yang dipicu oleh kekhawatiran di antara pesaing. Sebab, mereka dinilai sebagai perusahaan yang memiliki terlalu banyak kekuatan dan merugikan saingan bisnis lain.
Atas kejadian tersebut, saham Facebook Inc turun 7,5% pada Senin (3/6). Sementara pemilik Google, Alphabet Inc, sahamnya merosot lebih dari 6%. Saham Amazon.com Inc turun 4,6% dan Apple Inc merosot 1%.
Ketua Komite Departemen Kehakiman yang merupakan anggota Partai Republik, Lindsey Graham mengatakan bahwa model bisnis perusahaan seperti Google dan Facebook perlu dicermati. "Mereka punya begitu banyak kekuatan dan perlu diatur," sebutnya.
Senator Demokrat, Richard Blumenthal pun menegaskan agar para penegak hukum AS dapat memberlakukan kebijakan yang ketat terhadap perusahaan besar tersebut. "Kekuatan predator mereka menuntut penyelidikan yang ketat, kaku serta tindakan antimonopoli," tulisnya di Twitter.
Sementara, empat perusahaan teknologi adikuasa itu sudah mendapat perhatian dari regulator dan anggota parlemen di seluruh dunia. Amazon, pengecer online terbesar di dunia telah dikritik karena memegang kendali atas penjual pihak ketiga di situs webnya, yang harus membayar iklan untuk bersaing dengan pihak ketiga dan penjualan label pribadi oleh Amazon sendiri.
Anggota parlemen juga berpendapat, bahwa harga rendah Amazon telah merugikan para pengecer bata dan mortir. Bahkan, banyak diantaranya yang telah ditutup karena mereka tidak bisa bersaing.
Selain itu, Apple adalah subjek penyelidikan Uni Eropa terhadap keluhan yang dibuat oleh penyedia musik streaming Spotify Technology SA, bahwa Apple menyalahgunakan kekuasaannya atas pengunduhan aplikasi. Pada 2014, pembuat iPhone menyelesaikan gugatan Departemen Kehakiman yang menuduhnya berkonspirasi dengan penerbit untuk menaikkan harga e-book.