Jakarta, Gatra.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya menghirup udara bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh kepolisian.
Salah satu alasannya karen Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin Mustofa atas permintaan penangguhan tersebut.
"Alasannya satu, ada pak Dasco memberikan jaminan, kedua ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya. Kemudian ada alasan terpenting yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (4/6).
Mustofa juga berjnji tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. "Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," Dedi melanjutkan.
Baca juga: Mustofa Nahra Diamankan Polisi, Begini Kronologinya
Sebelumnya istri Mustofa sudah mencoba untuk menjadi penjamin, namun kepolisian mempertimbangkan hal lain ketika yang menjadi penjamin jabatannya lebih tinggi
"Alasannya karena penjamin lebih tinggi (jabatannya), yaitu pak Dasco, oleh karena itu sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik mengabulkan penangguhan permohonan," ungkap Jenderal bintang satu tersebut.
Dedi kembali menegaskan jika Senin dan Kamis adalah waktu di mana Mustofa wajib lapor, begitu pun jika polisi butuh keterangan, maka Mustofa diwajibkan hadir.
"Senin dan Kamis ketika dibutuhkan dalam proses penyelidikan, harus hadir. Boleh keluar kota, tapi keluar negeri tidak boleh," ujarnya.
Baca juga: Mustofa Nahra Akui Salah Sebarkan Video Hoaks
Seperti diketahui, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber. Mustofa ditangkap karena sebagai pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.
Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.
Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.