Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi atau larangan bagi pendatang yang tidak memiliki kartu identitas (KTP) untuk masuk ke Jakarta pada tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Dhany Sukma optimis jika kebijakan ini tidak akan memicu lonjakan pendatang baru. Sebab dari dua tahun terakhir ini jumlah pendatang yang mengadu nasib ke ibu kota justru menurun.
"Itu kan hanya berupa asumsi saja, karena faktanya berdasarkan data yang ada di Dukcapil, dua tahun terakhir itu trennya penurunan, warga yang pindah ke Jakarta itu menurun," kata Dhany saat dihubungi Gatra.com, Selasa, (4/6).
Baca Juga: Anies Ganti Operasi Yustisi dengan Pelayanan Bina Kependudukan
Baca Juga: Lebaran, Soraya Larasati Tak Pernah Mudik
Dhany menjelaskan, di tahun 2018 jumlah pendatang baru hanya mencapai 151 ribu orang. Sementara di tahun yang sama pula ada 174 ribu penduduk yang keluar dari DKI. Jika dibandingkan dengan tahun 2017, penduduk yang keluar hanya 145 ribu orang
"Artinya dari sisi yang keluar dibandingkan yang masuk kebanyakan yang keluar Jakarta," Jelas Dhany.
Dhany kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak bisa melarang siapa pun untuk datang ke Ibu Kota. Terlebih, pasca lebaran tahun ini berbarengan dengan kelulusan sekolah sehingga diperkirakan akan banya pendatang yang bertujuan untuk melanjutkan pendidikannya di Jakarta.
"Yang datang ke Jakarta kan tidak semuanya untuk kebutuhan ekonomi, tetapi juga untuk tuntutan pendidikan," ujarnya.