Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih melakukan pemantauan terhadap 52 anak yang diduga ikut dalam aksi demonstrasi di sekitar Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, 21-22 Mei lalu. Mereka hanya akan dilibatkan dalam proses penyidikan saja tanpa ditangkap atau ditahan oleh pihak berwajib.
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty mengatakan, sebagian dari anak-anak ini sudah melakukan proses penyidikan dan akan dilanjutkan ke diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi, lanjut Sitti, tercantum dalam Pasal 1 dan atau Pasal 5 (3) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Ratusan Napi di Ternate dan Tidore Dapat Remisi Lebaran
“Dalam prosesnya, selain didampingi orang tua/wali, juga didampingi penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan,” kata Sitti kepada Gatra.com, Selasa, (4/6).
Sitti menambahkan, terkait libur panjang Idul Fitri, maka belum semua anak melakukan pemeriksaan. Mereka diberikan izin untuk merayakan Lebaran bersama keluarga sebelum nantinya melanjutkan pemeriksaan kembali.
Baca Juga: Polisi Kembali Geledah Rumah Bomber Kartasura
Baca Juga: Daya Ledak Bom Rendah, Tujuh Polisi di Pos Kartasura Selamat
Hingga Senin, (3/6), kemarin, orang tua dari anak-anak tersebut masih melakukan koordinasi dengan KPAI untuk proses hukum serta ketersediaan pendamping hukum.
“Pada prinsipnya, UU mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, dan bila yang bersangkutan tidak mampu, maka negara wajib menyediakannya," tutup Sitti.