Home Politik Caleg di NTB Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan ke MK

Caleg di NTB Ajukan Gugatan Dugaan Kecurangan ke MK

Mataram, Gatra.com - Merasa tidak puas dengan perolehan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu, 8 caleg dari 8 Partai Politik (Parpol) di provinsi NTB megajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu.

“Pengaduan gugatan para Caleg tersebut sebagian besar terkait dugaan kecurangan, baik yang menyangkut pengurangan suara maupun penggelembungan suara pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara pascapelaksanaan pemilu,” kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Senin (3/6).

Dikatakan, selain gugatan ke salah satu lembaga tersebut, terdapat juga Parpol yang menggugat pada kedua lembaga tersebut. Yakni calon legislatif (Caleg) DPR partai Golkar atas nama Fatahillah Ramli. Termasuk, gugatan juga masuk ke Bawaslu Provinsi NTB yang diajukan oleh partai Nasdem di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

“Gugatan saat ini sedang dalam proses persidangan. Mudah-mudahan segera ada keputusan terbaik," ujarnya.

Suhardi menambahkan, adapun parpol yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Lombok Timur, Partai Nasdem Dapil 5 dan 6 Kabupaten Bima, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 6 Kabupaten Lombok Timur, yang disengketakan antara internal partai.

Berikutnya, Partai Gerindra Dapil 6 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketan oleh antara internal partai. PDI Perjuangan Dapil 3 Kabupaten Dompu. Partai Demokrat Dapil 8 Kabupaten Lombok Tengah yang disengketakan Caleg DPRD Provinsi sesama internal partai. Kemudian Partai Golkar yang disengketakan untuk Dapil Kabupaten Bima dan Kota Bima oleh Caleg DPR.

"Selain itu juga dilayangkan gugatan dari calon DPD Dapil NTB Farouk Muhammad," katanya.

Suhardi menjelaskan, adanya gugatan tersebut maka penetapan siapa yang akan terpilih sebagai Caleg belum bisa dilakukan hingga seluruh proses gugatan di MK telah berakhir.

“Jadi penetapannya, masih menunggu tuntasnya gugatan MK," kata Suhardi.

641

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR