Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyangkal tudingan dirinya terlibat dalam kasus jual beli jabatan dengan menerima uang sebesar Rp70 juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, pada 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari Haris, sebagaimana yang didakwakan yaitu Rp70 juta dalam dua kali pemberian," tegas Lukman di Kantor Kemenag Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Menag Lukman menjelaskan, pada 9 Maret 2019, di Tebu Ireng Jombang, Haris memang memberikan uang, jumlahnya Rp10juta, bukan Rp20juta. Namun, uang tersebut diberikan Haris kepada ajudan Menag, bukan kepada Menag langsung.
“Saat itu, juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Saya hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.
Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Menag berpendapat dirinya tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Lukman mengaku terkejut mengetahui tuduhan tersebut. Menurutnya tuduhan itu di luar bayangannya.
Adapun terkait dakwaan soal pemberian suap yang pertama sebesar Rp50 juta, Lukman mengatakan itu tak pernah pernah terjadi. "Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," lanjutnya.
Baca juga: KPK Sebut Rp 70 Juta yang Diterima Menag sebagai Tindak Pidana Korupsi
Disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris memberikan Rp50juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan lagi uang kepada Menag sejumlah Rp20juta.
Menag mengaku sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Tetapi, ajudannya belum sempat untuk bertemu Haris kembali sehingga masih menyimpan uang tersebut.
Hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019. Pada 22 Maret 2019, ajudan melaporkan kepada Lukman bahwa uang sebesar Rp10 juta itu masih ada di tangannya.
"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," katanya.
Baca juga: Menag Bersikeras Uang di Laci Itu Honornya, KPK Cari Bukti Lain
Sebelumnya Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Tuduhan itu terungkap dalam dakwaan terhadap tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag, Haris Hasanudin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Perkara berawal dari tidak lolosnya Haris dalam seleksi pejabat Kementerian Agama. Ia gagal memenuhi syarat administrasi. Diduga karena perintah Rommy selaku Ketua PPP kepada Menag Lukman Hakim, akhirnya nama Haris kembali masuk menjadi peserta seleksi.