Medan, Gatra.com - Setelah menjadi penjamin Rafdinal dan Zulkarnain, tersangka kasus makar di Polda Sumut. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kembali menjadi penjamin tersangka makar lainnya yakni Rabualam Syahputra.
Selain Rabualam, pihaknya juga akan menjamin tersangka atas nama Irham Lubis. Irham merupakan pelaku pelemparan botol yang menyebabkan Personel Polda Sumut AKBP Triadi mengalami luka. "Kali ini kami yang mewakili bang Dasco datang ke Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan Rabualam dan Irham Lubis," terang Sugiat Santoso ketika dikonfirmasi, Senin (3/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabualam menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan penghasutan dan makar saat unjuk rasa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di DPRD Sumut, Jumat 24 Mei 2019 lalu.
Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung meyebutkan, Rabualam ditangkap karena dianggap sudah melakukan penghinaan kepada institusi Polri. “Dalam orasinya Rabualam mengatakan, diantaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito (Kapolri) dipaksakan Jokowi,” terang AKP Rafles.
Unjuk rasa GNKR di Kota Medan, sempat diwarnai kericuhan pada malam harinya. Polisi juga menuduh, Rabualam sebagai provokator dalam aksi tersebut. Yang mana sejak siang harinya, Rabualam menyampaikan orasi-orasi provokatif.
Saat unjuk rasa, massa yang tersulut emosi sempat merusak kawat berduri. Pada malam harinya, aksi unjuk rasa juga memanas. Terjadi aksi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut. Akibatnya, AKBP Triadi, personel Polda Sumut mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca.
“Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” ujar Rafles.
Reporter : Putra TJ