Jakarta, Gatra.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan LBH Pers membuka posko aduan terhadap korban kekerasan sepanjang aksi 21-22 Mei 2019. Koordinator KontraS, Yati Andriyani mengatakan pengaduan dapat dilakukan secara online ataupun offline dengan datang secara langsung ke Kantor KontraS.
Dia menambahkan, dari posko aduan ini pihaknya mencoba untuk menjangkau semua orang yang hak-haknya diduga dilanggar selama peristiwa 21-22 Mei agar secara mudah melaporkan kasusnya.
Baca juga: Ulama dan Habib Minta Polisi Tindak Tegas Dalang Kerusuhan Aksi 21 Mei
"KontraS dengan LBH Jakarta dan LBH Pers. Pos pengaduan memberikan ruang bagi korban untuk melakukan pengaduan. Ini dibuka 27 Mei hingga 1 Juni. Sedikitnya sudah ada 7 pengaduan yang diterima," katanya ketika ditemui Gatra.com di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/6).
Baca juga: FPI Terima Laporan 57 Warga Hilang Pascakerusuhan 21-22 Mei
Posko pengaduan ini, kata Yati, untuk menyikapi tertutupnya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap para korban aksi 21-22 Mei.
"Mulai dari Keluarga tidak boleh membesuk. Lalu kekerasan pada saat penahanan. Kita akan menganalisa laporan ini sesuai aturan-aturan yang ada," ujarnya.
Upaya ini, lanjut Yati, dilakukan untuk meminimalisir kabar bohong (hoaks) yang bertebaran di media sosial, sekaligus memastikan kabar hoaks tersebut dan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia.