Jakarta, Gatra.com - DPR mengharapkan agar terwujud rekonsiliasi di antara anggota notaris melalui kongres luar biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pascakongres di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2018 lalu.
Otty Hari Chandra Ubayani, salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6), menyampaikan, harapan tersebut disampaikan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Menurutnya, Bamsoet mengharapkan KLB terselenggara secara transparan dan aspiratif sehingga bisa menyelesaikan permasalahan internal IPPAT secara baik serta menyatukan kembali para notaris.
Bamsoet, lanjut Otty, menyampaikan harapan tersebut ketika menerima kunjungan pimpinan kolektif kolegial IPPAT di kantornya, Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Jumat kemarin. DPR menyampaikan harapan tersebut, terlebih karena sedang menyusun Rancangana Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang memerluan masukan dari berbagai kalangan, termasuk IPPAR.
Adapun KLB, kata Otty, merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui penetapan Nomor: 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Sesuai ketentuan anggaran dasar, bahwa ketua umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50+1.
Menurut Otty, dalam kongres di Makassar pada 2018 lalu belum ada satu kandidat pun yang memenuhi syarat tersebut. Karena itu, pimpinan kolektif kolegial IPPAT menyerukan tercapainya rekonsiliasi ikatan notaris.
"Supaya tetap bersatu, saling bekerja sama mengadakan kongres luar biasa untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas di Makassar," imbau Otty.
Otty kembali menegaskan, selain memilih Ketua Umum yang legitimate, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT. Oleh karenanya diharapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama.
Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada DPR mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR RI. IPPAT meminta agar DPR melibatkan pihaknya dalam seluruh proses pembahasan RUU ini.
"Sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri," kata pimpinan IPPAT Hapendi Harahap.