Kupang, Gatra.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan 4 orang tersangka. Kini keempatnya sudah ditahan.
“Kami menangkap 4 orang, dan sudah menetapkan status mereka sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata AKP Tatang Panjaitan Kanit Trafficking kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Jumat (31/5).
Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Abdulah, orang tua korban setelah mengetahui anak perempuannya ESL (16) bersama DYM ( 20) warga Kelurahan Alak Kota Kupang telah bekerja di Johar Malaysia.
”Korban ELS menelpon orang tuanya dan menyampaikan bahwa telah bekerja di Malaysia. Orang tua korban sangat terkejut mengetahui anak mereka telah bekerja di Malaysia tanpa ijin sehingga atas dasar itu, Abdullah, orang tua Korban melaporkn kasus ini ke Polda NTT,” ungkap AKP Tatang.
Atas laporan ini Subdit IV Renakta Polda NTT melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengembangan kasus pihaknya berhasil mengamankan tersangka di antaranya AS (32) pria warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang; KT (47) wanita kelahiran Medan warga Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang; FST (41) pria kelahiran Kolbano, warga Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang; dan S ( 44) pria, warga Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Kepulauan Kepri.
Dia menuturkan, YB dan AB saat ini (DPO) tersangka yang merekrut korban ELS dan ELS kemudian menyerahkan ke tersangka AS. Kemudian AS mendatangi KT dan meminta untuk mencarikan pekerjaan bagi korban. Lalu tersangka KT yang merupakan residivis kasus TPPO menghubungi tersangka S di Batam dan meminta agar dicarikan pekerjaan.
”Setelah itu S mentransfer uang sebesar 12 juta ke rekening KT. Lalu tersangka KT meneruskan ke AS. Setelah itu S mengirim kode boking tiket pesawat ke tersangka FST setelah itu mengeprint tiket dan memberangkatkan korban ke Batam melalui Bandara El -Tari Kupang pada tanggal 14 April 2019,” jelas AKP Tatang.
Tiba di Batam, kedua korban ditampung di rumah S lalu S mengurus paspor dengan identitas yang tidak sesuai dan diberangkatkan ke Malaysia.
Dari pengembangan kasus ini pada tanggal 6 Mei 2019, kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan FST di Kelurahan Penfui dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap KT pada tanggal 7 Mei 2019.
”Pada tanggal 24 Mei 2019 dilakukan penangkapan terhadap S di Batam dan Sabtu 25 Mei 2019 malam sekira pukul 22.00 Wita tim Subdit IV Renakta Polda NTT tiba di kupang menggunakan penerbangan Lion Air dengan membawa tersangka S. Lalu 27 Mei 2019 dilakukan penahanan terhadap tersangka S,” jelas AKP Tatang Panjaitan.
Baca juga: Aktivis Anti Perdagangan Manusia Minta Polda NTT Tegas
Pasal yang dikenakan bagi tersangka ucap AKP Tatang adalah pasal 2 ayat 1, pasal 6, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasn Tindak Pidana Perdagangan Orang.
”Berkas kasus tersangka AS, FST dan KT telah dilimpahkan ke Kejaksaan NTT tanggal 22 Mei 2019 sedangkan tersangka SPDP sudah di kirim ke Kejati NTT tanggal 27 Mei 2019 dan saat ini masih pemberkasan. Sementara untuk tersangka S lagi dalam proses untuk disusul pelimpahannya ke Kejati,” kata AKP Tatang Panjaitan.
AKP Tatang Panjaitan juga menyebutkan ini kedua korban, ESL dan DYM telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan sudah berkumpul bersama keluarga.