Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menyiapkan data-data untuk menghadapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi(MK).
Data-data yang disiapkan, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Jateng), Muslim Aisha, berupa dokumen pelaksanaan dan hasil penghitungan suara pemilu serentak 2019. “Kami telah melakukan koordinasi dengan 35 KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan bukti data-data tersebut,” katanya, Jumat (31/5).
Muslim mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) di Jateng tidak ada pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Proses penghitungan suara juga dilakukan secara transparan dan terbuka mulai dari bawah, tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dengan dihadiri para saksi dari partai politik dan saksi kedua pasangan calon presiden.
“Pada proses penghitungan suara tidak ada penolakan dari saksi parpol dan saksi pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 02. Jadi kami optimistis yang telah dikerjakan KPU Jateng sudah benar,” ujarnya.
Menanggapi tudingan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi bahwa ada kecurangan data suara dari Jateng yang lebih banyak, Muslim mengatakan, hal itu tidak benar. “Kami nanti akan sampaikan bukti-bukti di persidangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Seperti diketahui ratusan caleg dan pasangan calon presiden nomor urut 02 yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara KPU mengajukan PHPU ke MK.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Fajar Saka, menyatakan telah melakukan konsolidasi dengan bawaslu di 35 kabupaten/kota untuk mengumpulkan semua dokumen data-data rekapitulasi penghitungan suara pemilu menghadapi gugatan PHPU di MK.
Meski sebenarnya, menurut Fajar, pelaksanaan pemilu di Jateng tidak ada indikasi pelanggaran tersetruktur, sistimatis, dan masif. “Kalau pun ada pelanggaran pemilu pileg dan pilpres, itu bersifat sporadis bukan TSM,” kata dia.