Jakarta, Gatra.com - Informasi terkait praperadilan Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir tidak sejalan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kuasa hukum.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihak KPK belum menerima pemberitahuan resmi tentang pencabutan gugatan Praperadilan dari Sofyan Basir. Bahkan Febri menambahkan bahwa menghadapi praperadilan ini Sofyan menunjuk kuasa hukum baru khusus.
"Justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa Sofyan Basir menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (31/5).
Sementara saat dikonfimasi langsung kepada Sofyan, Ia malah menolak menjawab dan melemparkan kepada kuasa hukumnya , Soesilo Aribowo.
"Tanya Pak Soesilo aja ya," ujar Sofyan di Gedung KPK, Jumat (31/5) usai menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Tidak sampai disitu, Soesilo pun saat ditanya malah terlihat bingung. Ia mengatakan bahwa informasi terakhir yang diketahuinya adalah gugatan lraperadilan tersebut dicabut.
" Loh kan udah dicabut," ujar Soesilo saat ditemui usai menemai pemeriksaan kliennya masih di Gedung KPK, Jumat (31/5).
Bahkan Ia mengaku tidak mengetahui ada informasi pergantian kuasa hukum yang baru khusus untuk praperadilan Sofyan Basir. Kemudian juga Ia mengaku surat pengajuan pencabutan pun sudah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu Ia juga mengaku melampirkan tembusan untuk KPK.
"Saya mendengar KPK belum mendapat surat dari pengadilan. Tetapi saya sudah memberikan tembusan juga ke kpk, bahwa kami mencabut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sofyan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Perkara praperadilan terdaftar No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. atas nama pemohon Sofyan Basir. Sidang pertama pun sudah dimulai namun ditunda selama sebulan atas permintaan tim hukum KPK.
Beberapa waktu kemudian beredar informasi bahwa Sofyan sudah mencabut gugatannya tersebut. Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Soesilo Pun membenarkan. Alasannya karena ingin berfokus kepada pokok perkara yang sedang berproses di KPK
"Benar [dicabut]," kata Soesilo Ariwibowo saat itu dikonfirmasi Gatra.com pada Jumat malam (24/5).
Sebelumnya Sofyan Basir mengajukan praperadilan ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan KPK dalam korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.