Jakarta, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI tidak merekomendasikan lanjutan sidang dugaan kecurangan pemilu 2019 yang Terstruktur, Sistematis dan massif (TSM) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi .Penolakan tersebut didasari atas bukti yang diberikan BPN hanya berupa tautan berita media online.
Fritz Edwars Siregar, Anggota Komisioner Bawaslu mengatakan dugaan pelanggaran TSM ini tidak seperti pelanggaran administrasi biasanya. Karena dugaan yang dilaporkan ini menurutnya lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM.
"Selain ada bukti siapa pelapor dan terlapor, tenggang waktu kemudian ada bukti materil dan non materil. Bukti materil dan non materil untuk TSMnya. beda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kalau sudah ada buktinya pelanggaran administratifnya bisa dilanjutkan," ujar Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (31/5)
Akan tetapi menurut Bawaslu menilai bukti berupa tautan berita itu tidak mengarah ke TSM. Seharusnya bila ingin dilanjutkan persidangannya, lanjut Fritz, pihak BPN harus memenuhi dan menguatkan bukti dan unsur dari TSM tersebut.
"Disini jika mereka mengutamakan tadi TSM. Maka 3 unsur ini harus terpenuhi. Kalau salah satu unsurnya tidak terpenuhi maka tidak bisa dilanjutkan sidangnya. Misalnya ada 10 bukti, bukti 1-3 itu bukti Terstruturnya, 4-6 bukti untuk sistematisnya, 7-10 massifnya nah itukan harus ada penjelasan," kata Fritz.
Walaupun telah ditolak oleh Bawaslu, pihak BPN tetap akan membawa bukti tersebut ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Tim Kuasa BPN yakin bukti tersebut dapat diterima MK.