Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan timnya akan membentuk persoalan tanah yang terjadi di Ibu Kota, meski suasananya terbilang cukup unik.
Menurutnya, masalah yang lebih sering ditemukan adalah sengketa tanah.
"Tugasnya di Jakarta ini agak unik, kalau di daerah-daerah lain, daerahnya pedesaan punya lahan-lahan besar dan biasanya tentu belum berpenghuni. Kalau di Jakarta itu berhadapan dengan situasi tanah-tanah yang sudah diduduki, sudah berpenghuni, tetapi status legalnya belum final," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/5)
Untuk mengatasi itu, lanjut Anies, Pemprov DKI telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria pada 27 Mei lalu, dengan tujuan mengatasi beberapa persoalan yang menyangkut tanah agar bisa diselesaikan lebih mudah, seperti ketimpangan penguasaan, ketimpangan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Jakarta.
Anies mengatakan, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Regulasi tersebut juga sesuai dengan Undang-undang No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria,” katanya.
Selain itu, Pemprov DKI telah meminta salah satu penyusun aturan reformasi agraria untuk mendukung pelaksanaan gugus tugas itu. Salah satu yang dilibatkan yakni Nur Fauzi.
Nur Fauzi Rahman sendiri merupakan mantan Ketua Badan Pelaksana Pembentukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang menjalankan perannya pada 1995.
"Salah satu anggota yang kita undang untuk terlibat atau pakar yang kita undang adalah yang terlibat dalam penyusunan PP itu, namanya Pak Nur Fauzi Rahman," ujar Anies.