Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung atas 10 kasus-kasus kakap yang mangkrak di tangan Kejaksaan Agung.
"Kalau katanya ingin dapat rekor MURI mengajukan praperadilan ke kejaksaan, silakan saja. Tapi mestinya gugatan praperadilan bukan untuk mengejar rekor MURI. Bentuk kontrol pada penegak hukum saya rasa itu bagus tapi tentunya perlu disadari bahwa penanganan perkara tidak bisa digeneralisir," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum'at (31/5).
Menurut Prasetyo, pihak kejaksaan dalam penegakan hukum berangkat dari bukti dan fakta. Penegakan hukum tidak bisa target-targetan karena setiap perkara punya spesifikasi masing-masing. Ada faktor kesulitannya, ada hal-hal lain yang tentunya mempengaruhi proses penanganan suatu perkara.
Baca Juga: Pecahkan Rekor MURI, Lebaran 1440 H, MAKI Hadiahi Jaksa Agung 10 Gugatan Praperadilan
"Yang mudah ya cepat selesai, yang sulit banyak faktor dan aspek yang harus di dalami, dilengkapi bukti-buktinya tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Silakan aja kalau mau proaktif, itukan hak, meskipun perlu dikaji lagi legal standingnya, bisa nggak untuk mengajukan gugatan praperadilan," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung mencontohkan satu kasus yang digugat ke praperadilan yaitu kasus kondensat. Dimana ada tiga tersangka, namun baru baru dua yang diserahkan sementara satu tersangka lain yang menikmatinya justru belum tertangkap sampai sekarang.
"Kita maunya itu sama-sama diterimakan pada kita baru kita sidangkan secara bersamaan. Jangan lari, yang menikmati uang paling banyak melenggang bebas nggak ada kejelasannnya. Menangani perkara tidak semudah menggugat praperadilan," katanya.