Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, terkait kasus makar dan penyelundupan senjata, dengan tersangka Eggi Sudjana dan Soenarko.
"Ada beberapa yang sudah diterima Eggi Sudjana sudah, Soenarko sudah, Kivlan Zen baru kemarin ditetapkan dlsebagai tersangka. Kita tangani dengan baik lah terhindar dari praduga macam-macam," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum'at (31/5).
Jaksa Agung menjelaskan tentunya penyidik tidak akan gegabah dalam mendalami benang merah satu sama lain.
HM Prasetyo yakin dengan profesionalitas dari para penyidik dan akan lebih objektif, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.
"Kivlan Zen kita lihat nanti ya senjata ya makar itukan saling berkaitan, yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka. Saya sendiri juga menyaksikan senjatanya ada, begitupun barang-barang yang lain," ujar HM Prasetyo.
Prasetyo memyebut juga sudah mengetahui kasus tersebut. Bagaimana alurnya, tujuannya apa juga diketahui. Hanya tentunya, tinggal merangkai satu sama lain untuk dikemas dalam satu bentuk berkas perkara yang sempurna.
"Selama ini ada tuduhan politisasi dan kriminalisasi. Tidak ada itu, ya semua berdasarkan fakta dan bukti. Penanganan perkara kejaksaan tidak ada kaitan dengan masalah politisasi, tidak ada kaitannya dengan masalah kriminalisasi. Kejaksaan tidak akan hiraukan tekanan-tekanan yang ada. Kita akan bekerja sesuai koridor hukum," kata Prasetyo.
Sebelumnya Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar setelah sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus tersebut.