Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima 32 permohonan dari total 339 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) yang berkasnya lengkap.
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap. Secara keseluruhan MK menerima 340 permohonan sengketa PHPU," kata Fajar, saat dihubungi Gatra.com, Jumat (31/5)
Dari 340 permohonan itu terdiri atas satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik atau caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.
Permohonan sengketa pileg, lanjut Fajar, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif pada 28 Mei 2019.
Fajar mengingatkan kepada para pemohon agar segera melengkapi berkas permohonan. Sebelumnya, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, (21/5) usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, (24/5) pukul 01.46 WIB. Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.
Setelah pemohon mendaftarkan permohonan sengketa PHPU, pihak MK memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.
" Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.Nantinya, pihak MK akan memeriksa berkas permohonan tersebut," ucapnya.
Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, MK akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).