Jakarta, Gatra.com - KPK memeriksa Menteri Enegergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Jumat (31/5) hari ini. Jonan diperiksa selama kurang lebih enam jam terkait kasus korupsi dan suap proyek PLTU Riau 1.
Jonan tiba digedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.41 WIB. Pemeriksaan tersebut berakhir pada pukul 14.45 WIB.
"Ditanya soal tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujar Jonan kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (31/5).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Jonan, dirinya menjelaskan Kementerian ESDM bertindak sebagi regulator.
"Mana fungsi kementerian sebagai regulator, mana PLN dan sebagainya," tutup mantan Dirut PT KAI (Persero) ini.
Penyidik mendalami pengetahuan Jonan terkait pengesahan RUPTL, tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU. "Selain itu, diklarifikasi juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," tambah Febri.
Kasus kedua, Jonan dimintai keterangan terkait suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Tersangka kasus ini adalah bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.