Jakarta, Gatra.com - Menteri Kordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan pejabat Eselon 1 Kemenko Polhukam terkait isu disintegrasi bangsa dan seruan referendum di beberapa provinsi.
"Kita mengadakan pertemuan rapat koordinasi yang membahas masalah adanya gerakan referendum terutama di Aceh," ujarnya setelah memimpin Rakortas di Kantor Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jumat (31/5).
Menurut Wiranto, seruan referendum bertentangan dengan peraturan undang-undang yang ada di Indonesia saat ini.
"Jadi tadi yang terpenting adalah yang perlu saya sampaikan itu sebenarnya dalam khasanah hukum positif di indonesia itu sudah selesai, enggak ada. Karena beberapa keputusan-keputusan baik TAP MPR maupun Undang-Undang itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan," jelasnya.
Ia memaparkan sebelumnya memang ada peraturan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang mengatur keputusan referendum namun saat ini ia mengatakan sudah tidak berlaku lagi.
"Jadi misalnya ya misalnya dari TAP MPR mengenai referendum ya, itu TAP MPR No. 8 tahun 1998 itu mencabut TAP MPR No. 4 tahun 1993 tetap referendum, itu MPR. Kemudian Udang-Undang juga sudah dicabut yakni UU No. 6 tahun 99 itu mencabut UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum itu dicabut," pungkas Wiranto.