Jakarta, Gatra.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan KPK menerima laporan gratifikasi satu ton gula pasir senilai Rp10 juta dari salah satu pemerintah daerah (pemda) pada Jumat (31/5).Selain itu, terdapat laporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000.
"Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan laporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga yakni sejumlah 36 laporan. Kemudian disusul pemerintah daerah sebanyak 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
Dari seluruh laporan tersebut, KPK memutuskan 5 laporan bukan termasuk gratifikasi. Sedangkan sisanya terbukti pemberian hadiah. Febri menjabarkan bentuknya seperti parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp4 juta. Total dari nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39 juta dan SGD1.000.
Pelaporan gratifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi ,kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.