Home Politik 5 WNA Pengedar dan Pemakai Kokain Diringkus di Bali

5 WNA Pengedar dan Pemakai Kokain Diringkus di Bali

Denpasar, Gatra.com - Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 5 orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk orang jaringan pengedaran kokain. Pengungkapan ini bekerja sama dengan Satgas CTOC Polda Bali.

Adapun kelima tersangka adalah Nikita (33) WN Rusia, Maria (31) WN Rusia, Ian (31) WN Amerika Serikat, Laura (33) WN Spanyol dan Juan (37) WN Spanyol. Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan berupa kokain seberat 20,18 gram dan ganja 44,14 gram.

"Modus operandi mereka memiliki narkotika jenis kokain dan ganja untuk diedarkan terhadap teman-temannya sesama orang asing dan untuk dipakai sendiri," kata Ruddi di Denpasar, Jumat (31/5).

Terkuaknya jaringan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada transaksi kokain yang kerap dilakukan WNA di wilayah Kuta dan Seminyak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Nikita pada hari Senin 20 Mei 2019. Dari tersangka pertama lalu penyelidikan berkembang hingga mengungkap jaringan WNA pengedar dan pemakai kokain.

Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 111 dan 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

255