Washington. D.C, Gatra.com - Jaksa Agung Amerika Serikat William Barr mengumumkan Penasihat Khusus AS, Robert Mueller, memimpin penyelidikan kasus intervensi Rusia pada pemilihan presiden (pilpres) 2016. Menurutnya, ia yang menentukan apakah Presiden Donald Trump terlibat dalam persoalan tersebut. Sampai saat ini, Mueller belum memberikan keputusan.
Mueller mengatakan ia tidak dapat mendakwa Trump karena kebijakan Departemen Kehakiman yang melarang mendakwa presiden yang sedang menjabat. Selain itu, presiden AS juga kebal terhadap hukum.
Pendapat Barr sangat bertolak belakang dengan sikap Mueller. Menurutnya, Mueller memiliki otoritas untuk memutuskan perkara pengadilan, sekalipun terdapat hak imunitas.
"Saya (secara pribadi) merasa dia bisa memberi keputusan. Anda tidak bisa mendakwa seorang presiden saat dia masih menjabat, tetapi bisa memberi keputusan apakah itu sebuah tindakan kriminal. Tapi, dia punya alasan untuk tidak melakukannya," jelas Barr kepada Reuters pada Jumat (31/5).
Mueller mendokumentasikan banyak hal di mana Trump berusaha membatalkan penyelidikan. Termasuk dengan upaya memecat mantan Direktur FBI James Comey. Namun, Barr dan mantan Wakil Jaksa Agung Rod Rosenstein, menyimpulkan laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk menuntut Trump.
Menurut pendapat publik, pertama kali penyelidikan pada Mei 2017. Mueller berpendapat hasil kongres memutuskan Trump telah menghambat jalannya proses keadilan.