Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (31/5).
Jonan terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.41 WIB pagi. Tanpa kata-kata Jonan langsung masuk menuju Lobby gedung tersebut.
Dalam agenda pemeriksaan, Jonan akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi oleh Gatra.com, Jumat (31/5).
Diketahui pertama kali Jonan diagendakan diperiksa tanggal 15 Mei 2019. Karena ada kunjungan kerja ke Jepang, Italia dan Amerika Serikat maka Ia diagendakan kembali pada tanggal 20 Mei 2019. Namun diketahui agenda Jonan baru akan pulang ke tanah air pada 24 Mei. KPK pun kembali memanggil Menteri ESDM Senin, (27/5) yang lalu.
Ternyata saat itu, Jonan masih belum menginjakan kaki di tanah air.
“Katanya kunjungan kerjanya ke Jepang, Italia dan Amerika Serikat itu masih belum berakhir. Maka diagendakan ulang pemeriksaan untuk Jonan hari ini,” kata Febri.
Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa Jonan akan diperiksa untuk dua perkara sekaligus. Pertama korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Pada perkara ini Jonan akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut Nonaktif PLN, Sofyan Basir.
Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kasus kedua, Jonan juga akan dimintai keterangan terkait suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Tersangkanya bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Lalu, Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali
hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.