Kota Solok, Gatra.com - Calon Legislatif (Caleg) di Kota Solok, Sumatera Barat yang diduga terlibat tindak pidana Pemilu 2019 berupa politik uang (money politic), sudah penyerahan berkas (P21) berikut dengan dua tersangka dan barang bukti (BB).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Triati menyebutkan, berkas P21 dugaan politik uang yang dilakoni salah seorang oknum caleg dari partai Gerindra dan anggota pemenangannya sudah diserahkan, Senin (27/05), disaksikan Kepala Kejari (Kajari) Solok Aliansyah, dan Kasi Pidum Ridwan.
"Berkas kasus politik uang telah dinyatakan lengkap, lokasi kejadian di depan Kantor KUA Tanjung Harapan, Senin (15/04)," ujar Triati kepada GATRA, Kamis (30/05).
Saat kejadian, Gakkumdu Kota Solok menangkap tersangka Joni Edison (58) yang diduga melakukan politik uang. Joni merupakan kakak kandung dari Rika Hanom, Caleg Partai Gerindra dari Dapil Tanjung Harapan, Kota Solok.
Berkas Joni Edison dinyatakan lengkap dengan surat nomor P21 B-1037/L3.15/Epp.3/05/2019, tanggal 27 Mei 2019. Joni disangkakan dengan Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Pasal 523 ayat (2) Juncto Pasal 278 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Sedangkan berkas Rika Hanom, dinyatakan lengkap dengan nomor P21: B-1036/L3.15/Epp.3/05/2019, tanggal 27 mei 2019. Mantan anghota DPRD Kota Solok ini disangkakan Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Pasal 523 ayat (2) Juncto Pasal 278 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Selain kasus Caleg asal partai Gerindra, dua kasus politik uang lainnya di Kota Solok baru sampai tahap penyerahan P19 dan penyidikan. Triati belum mengekspos nama Caleg yang terlibat.
"Untuk kasus yang lain belum bisa kami ekspos. Satu kasus yang masih tahap P19, segera. Kami lengkapi berkas yang kurang, dan diinformasikan kembali," ucap Triati.