Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI Kivlan Zen akan segera ditahan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus kepemilikian senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Informasi penahanan Kivlan diperoleh melalui salah satu kuasa hukumnya, Suta Widhya saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5). "Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan (Kivlan Zen) 20 hari ke depan di Guntur," ujar Suta.
Menurut Suta, penahanan Kivlan dilakukan karena sudah adanya alat bukti yang dianggap cukup. Selain itu Suta juga memastikan kliennya siap menjalani segala proses hukum yang akan dihadapinya.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini, nanti kita lihat," kata Suta. Kivlan masih akan melengkapi beberapa proses dan persyararan sebelum nanti dibawa ke Rutan Guntur.
"Ya pemeriksaan kesehatab dulu. Setelah itu dikirim ke sana dalam waktu dekat, ini proses teken sana sini," ujar Suta.
Sebelumnya Kivlan telah diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api sejak Rabu, (29/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini Kivlan dikabarkan masih ada di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Kivlan berlanjut hingga Kamis, (30/5).