Anaheim, Gatra.com - Disney mempertimbangkan untuk berhenti membuat film di Georgia apabila Undang-Undang Anti-Aborsi di negara itu tetap disahkan. Langkah ini diambil Disney menyusul Netflix yang sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan serupa.
CEO Disney, Bob Iger mengatakan pada Reuters bahwa pihaknya mungkin akan berhenti beroperasi di sana jika Undang-Undang tersebut berlaku pada 2020 mendatang. Ia mengatakan akan sangat sulit untuk tetap membuat film di sana jika hal tersebut terjadi.
“Saya pikir banyak pekerja kami tidak akan mau bekerja di sana, dan kami harus memperhatikan keinginan mereka dalam hal itu. Saat ini kami sedang memantaunya dengan sangat hati-hati," ujar Iger, Rabu (29/5).
Iger mengaku pihaknya tidak yakin masih bisa melakukan pengambilan gambar di sana apabila undang-undang itu telah disahkan. Terlebih, Disney telah membuat beberapa film besarnya disana seperti Black Panther, Avengers: Endgame, Juggernaut, dan box office Marvel lainnya.
Georgia adalah salah satu tempat yang populer untuk produksi film dan TV. Pada 2018, dilaporkan ada sekitar 455 produksi film yang dikakukan di sana.
Ketika Netflix dan Disney masih menunda hingga mendapat perkembangan lebih lanjut, sutradara The Handmaid, Reed Morano mengatakan baru-baru ini bahwa dia tidak akan membuat film baru di Georgia karena undang-undang aborsi ini. Selain itu, komedian film Barb dan Star Go to Vista Del Mar, Kristen Wiig juga mengumumkan tidak akan syuting di Georgia karena undang-undang tersebut.
Bahkan pada Selasa (28/5), Netflix Inc mengatakan layanan streaming mereka akan memikirkan kembali investasi produksi film dan televisi di Georgia jika undang-undang tersebut berlaku. Walau begitu, untuk saat ini Netflix akan melanjutkan produksi di sana dan bekerja dengan kelompok-kelompok yang melawan undang-undang itu di pengadilan A.S.